News . 21/09/2022, 22:47 WIB
Seperti diketahui tujuh perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
7 Tersangka yang Ditahan Itu Adalah:
1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divpropam Polri)
2. Kombes Pol Agus Nur Patria (mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri )
3. AKBP Arif Rachman Arifin (mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri )
4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri)
5. Kompol Chuck Putranto (mantan Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri )
6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
7. Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)
(BACA JUGA:Asyik, Tol Bocimi Bakal Tersambung Sampai Sukabumi Barat Tahun 2024)
(BACA JUGA: Tol Cibitung-Cilincing Mulus dan Tak Bergelombang, Meski Dibangun Diatas Rawa dan Bekas Sawah)
Sudah ada lima anggota Polri telah menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Mereka dihukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu melibatkan banyak anggota Polri.
Ferdy Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga merekayasa kasus tersebut.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com