Regional . 16/09/2022, 18:43 WIB

Oknum Perawat di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Kasusnya Sangat Menjijikan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Setelah itu tersangka meminta korban membuka baju dan celana berikut celana dalam hingga selutut.

Tersangka pun mengatakan kalau kelamin korban bagus, sambil memegang agar tegang, namun tidak tegang.

Karena kelamin korban tidak tegang, tersangka meminta korban mengenakan pakaiannya kembali.

(BACA JUGA: Eko Kuntadhi Tetap Dibawa ke Jalur Hukum? Pengasuh Ponpes Lirboyo Gus Muid Beri Jawaban Tak Terduga)

Pelaku kemudian mengajak korban keruangan kosong di lantai dua. Ruangan itu lalu dikunci dan dimatikan, kemudian tersangka melakukan oral seks.

HR kemudian meminta korban melakukan anal seks. Namun korban menolak, dan kembali masuk ke kamar kakaknya yang dirawat.

Korban yang dalam kondisi trauma lantas menceritakan peristiwa itu ke kakaknya.

Sang kakak kemudian menceritakan apa yang telah dialami adiknya itu kepada temannya yang langsung melapor ke Polres Lubuklinggau.

(BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Ini Divonis Dua Tahun Penjara)

Tersangka dijerat pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Junto pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 Tahun Penjara

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com