Nasional . 14/09/2022, 22:27 WIB
4. AKBP Jerry Raymond Siagian
(BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri: AKBP Jerry Raymon Lakukan Pelanggaran Kode Etik Berat)
Seperti diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komite Kode Etik Polri (KKEP) pada 9 September 2022.
Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tercela.
Terkait putusan KKEP tersebut, Jerry Siagian mengajukan banding.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan sesuai aturan terduga pelanggar berhak mengajukan banding atas putusan KKEP.
(BACA JUGA: Diskusi LQ Indonesia Lawfirm: AKBP Jerry Siagian 'Joker Merah' yang Terima Duit Setoran 303)
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding. Hal ini merupakan hak pelanggar silakan saja,” ujar Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 12 September 2022.
Sementara pasal yang dilanggar Jerry Siagian adalah Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Jerry Siagian melanggar etik karena mendesak sejumlah pihak untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Dalam dokumen notulensi pertemuan 29 Juli di Polda Metro Jaya tersebut pertemuan dihadiri oleh sejumlah lembaga negara, kementerian, kepolisian, hingga lembaga swadya masyarakat.
(BACA JUGA: Ferdy Sambo Luapkan Emosinya di Hadapan Bripka RR: Ini Ibu Dilecehkan)
Saat itu, Jerry menuntut LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri. Jerry juga meminta LPSK proaktif meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan pemberitaan terkait korban.
Dalam putusannya, Jerry disebut mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 29 hari. Patsus tersebut telah dijalaninya mulai 11 Agustus hingga 9 September 2022 .
"Sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Pol Rahmat Pamudji yang memimpin sidang seperti dikutip fin.co.id dari channel Youtube POLRI TV RADIO pada Sabtu, 10 September 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com