News . 13/09/2022, 15:32 WIB
Namun, jika ditemukan bukti baru, maka kasus ini dapat diteruskan
"Hakim PN dan MA berpendapat lain. Itu sudah kewenangannya dan JPU menghormati putusan tersebut. Silakan masyarakat yang mau bersaksi bisa menjadi pintu masuk untuk membuka kembali perkara ini dengan jalur PK," jelas Zet Tadung.
(BACA JUGA: 2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Sujud Syukur, Kuasa Hukum: Mereka Terharu karena Putusan)
Dia menerangkan kejaksaan tidak akan secara khusus mencari novum tersebut.
“Novum itu akan datang sendiri. Misalnya, pengakuan seorang saksi yang memberikan fakta baru yang dulu tidak disampaikan," paparnya.
(BACA JUGA: Kasus Unlawful Killing, Jaksa Yakin Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Bersalah, Tuntut Hakim Jatuhi Vonis 6 Tahun)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com