Kerja Sama dengan PALYJA dan AETRA, Kesepakatan PAM Jaya Bisa Memperkerjakan Kedua Mitra

fin.co.id - 13/09/2022, 20:36 WIB

Kerja Sama dengan PALYJA dan AETRA, Kesepakatan PAM Jaya Bisa Memperkerjakan Kedua Mitra

Ilustrasi - PAM Jaya

JAKARTA, FIN.CO.ID - Perumda Perusahaan Air Minum Jakarta Raya (PAM JAYA) menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengalihan Aspek Sumber Daya Manusia dalam Masa Transisi menjelang berakhirnya kerja sama dengan PALYJA dan AETRA pada 31 Januari 2023 mendatang.

Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin mengatakan pihaknya juga berencana membuka rekrutmen karyawan PALYJA dan AETRA sesuai dengan ketentuan rekrutmen PAM JAYA, serta pengalihan terkait hal lainnya yang berhubungan dengan sumber daya manusia.

(BACA JUGA: Anies Masih Punya PR Tanggulangi Banjir, Pemerintah Kota Serentak Antisipasi Puncak Musim Hujan)

“Sesuai kesepakatan, PAM JAYA dapat mempekerjakan karyawan kedua mitra dengan menyesuaikan kualifikasi yang dibutuhkan PAM JAYA dan mempertimbangkan sejarah karier, kepangkatan, dan pengalaman karyawan tersebut,” kata Arief dilansir Selasa 13 September 2022.

Arief menjelaskan kesepakatan tersebut dibuat untuk memastikan masa transisi tidak mengganggu operasional pelayanan air di Jakarta.

Disebutkan pula kesepakatan ini diharapkan dapat menjaga suasana kerja yang terkendali, aman, kondusif, serta yang paling utama pelayanan kepada pelanggan tetap terjaga.

Nantinya, Arief menuturkan kedua mitra sepakat untuk tetap memperhitungkan hak masa kerja karyawan kedua mitra sebelum dialihkan kepada PAM JAYA.

(BACA JUGA: Pencarian Mitra PAM Jaya Dinilai Janggal, Kebijakan Anies Baswedan Tak Sesuai Rekomendasi KPK)

“Kami berterima kasih atas kerja sama dari kedua mitra (PALYJA dan AETRA) melalui kesepakatan ini, sehingga proses transisi dapat berjalan baik dengan tetap mengutamakan kepentingan pelanggan,” tuturnya.

Selain itu, Arief menambahkan kesepakatan ini juga akan mencakup pengalihan pengetahuan sehubungan dengan aspek SDM, uji tuntas dan kajian lain yang berkaitan dengan SDM, pemetaan dan pemahaman mengenai aspek SDM yang berada di mitra, serta identifikasi informasi dan dokumen mitra yang terkait SDM.

Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan kebijakan Gubernur, Anies Baswedan yang memberikan persetujuan pengelolaan aset Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) DKI kepada swasta, bertentangan dengan rekomendasi KPK dan UUD 1945. 

Bahkan, Komisi B DPRD juga bersikap agar semua aset harus dikembalikan kepada PAM Jaya setelah kontrak eksisting berakhir. Dengan demikian Pemda bisa mengucurkan penyertaan modal ke PAM Jaya untuk optimalisasi pipanisasi. 

(BACA JUGA: Liga Europa 2022/2023 MU vs Sociedad 0-1: Setan Merah Tertunduk Dihadapan Pendukungnya Sendiri)

(BACA JUGA: Harga Emas Dunia 9 September 2022 Tergelincir, Ini Penyebabnya)

"Rekomendasi KPK agar kontrak eksisting tidak diperpanjang, artinya pengelolaan aset harus dikembalikan ke PAM Jaya. Lah sekarang kok malah Gubernur tergesa-gesa menyetujui upaya pencarian mitra baru bagi PAM Jaya. patut curiga, siapa pemrakarsa tendernya? siapa pesertanya? jangan-jangan masih sama. Di Komisi B kita mengatakan asetnya harus sepenuhnya kembali sesuai amanat UUD45,” katanya di Jakarta 8 September 2022. 

Admin
Penulis