Pencarian Mitra PAM Jaya Dinilai Janggal, Kebijakan Anies Baswedan Tak Sesuai Rekomendasi KPK

fin.co.id - 09/09/2022, 05:46 WIB

Pencarian Mitra PAM Jaya Dinilai Janggal, Kebijakan Anies Baswedan Tak Sesuai Rekomendasi KPK

Ilustrasi - PAM Jaya

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan kebijakan Gubernur, Anies Baswedan yang memberikan persetujuan pengelolaan aset Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) DKI kepada swasta, bertentangan dengan rekomendasi KPK dan UUD 1945. 

Bahkan, Komisi B DPRD juga bersikap agar semua aset harus dikembalikan kepada PAM Jaya setelah kontrak eksisting berakhir. Dengan demikian Pemda bisa mengucurkan penyertaan modal ke PAM Jaya untuk optimalisasi pipanisasi. 

(BACA JUGA: Liga Europa 2022/2023 MU vs Sociedad 0-1: Setan Merah Tertunduk Dihadapan Pendukungnya Sendiri)

(BACA JUGA:Harga Emas Dunia 9 September 2022 Tergelincir, Ini Penyebabnya)

"Rekomendasi KPK agar kontrak eksisting tidak diperpanjang, artinya pengelolaan aset harus dikembalikan ke PAM Jaya. Lah sekarang kok malah Gubernur tergesa-gesa menyetujui upaya pencarian mitra baru bagi PAM Jaya. patut curiga, siapa pemrakarsa tendernya? siapa pesertanya? jangan-jangan masih sama. Di Komisi B kita mengatakan asetnya harus sepenuhnya kembali sesuai amanat UUD45,” katanya di Jakarta 8 September 2022. 

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 23 Agustus 2022, Anies menandatangani Keputusan Kepala Daerah tentang Persetujuan Rencana Kerja Sama PAM Jaya dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.

Atas dasar itu, PAM Jaya menerbitkan surat bernomor 001/TimKS/UMUM/VIII/2022/UMUM/VIII perihal Pengumuman Prakualifikasi Pengadaan Mitra Kerja Sama tanggal 26 Agustus 2022. 

Total nilai Proyek diperkirakan sebesar Rp43,1 triliun yang terdiri dari perkiraan Capex sebesar Rp23,9 triliun dan Opex sebesar Rp19,2 triliun selama periode 25 tahun kerja sama.

(BACA JUGA: BREAKING NEWS: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun)

(BACA JUGA:Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Inggris Tetapkan Masa Barkabung Nasional 12 Hari)

Adapun, sebelumnya KPK telah memberikan rekomendasi agar PAM Jaya melakukan pembatalan rencana perpanjangan kontrak kerja sama dengan Palyja-Aetra. Penyebabnya, KPK menemukan adanya indikasi kecurangan yang berpotensi menyebabkan PAM Jaya mengalami kerugian.

Yang menjadi janggal tambah Gilbert, proses pencarian mitra baru oleh PAM Jaya dilakukan dengan terburu-buru, yang mana market sounding, aanwijzing sampai dengan prakualifikasi tersebut hanya dilaksanakan dalam 10 hari (23 Agustus - 2 September).

Gilbert menegaskan, pengembangan fasilitas layanan PAM tidak hanya diserahkan kepada swasta melulu, namun bisa juga dengan PMD ataupun kredit Bank. 

"Bisa juga PMD maupun opsi lainnya bukan seperti dengan Aetra atau Palyja, tinggal dibahas dengan DPRD, karena menyangkut masyarakat banyak," pungkas Gilbert.

Admin
Penulis