Satreskrim Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan, jika sudah menangkap tiga terduga pembakaran buku tafsir Alquran di Kecamatan Pringgarata.
"Kami amankan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rizki Ridho.
Dari hasil pemeriksaan tiga orang tersebut, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Sementara dua lainnya masih sebagai saksi.
Tersangka kasus pembakaran dua kitab tafsir inisial SH (40) pun dijerat pasal 45 ayat (2) Junto pasal 28 ayat (2) undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.