Adanya penyebebaran informasi data bohong di media sosial, kata Heru, merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” pungkas Heru.