Nasional . 09/09/2022, 16:00 WIB

AKBP Jerry Langgar Kode Etik Berat Kasus Brigadir J, Terancam Dipecat?

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ketiga tersangka akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri pada pekan depan.

Rencana sidang pun telah dipersiapkan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri.

(BACA JUGA:Komnas Perempuan Bilang Brigadir J Ancam Bunuh Putri, Dede Budhyarto: Ini Ndak Masuk Akal)

Ketiga tersangka tersebut tak menutup kemungkinan akan bernasib serupa dengan tiga tersangka obstruction of justice sebelumnya, yaitu PTDH alias dipecat dari Polri.

Diketahui Sidang KKEP pada Selasa (6/9/2022) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria sebagai anggota Polri.

Kombes Agus menjadi tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

(BACA JUGA:Terbelit Kasus Brigadir J, Besok Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jalani Sidang Etik, Sanksinya...)

Selain sanksi PTDH, hakim kode etik menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, dan sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.

Dalam putusan-nya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Pol. Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kombes Pol. Agus Nur Patria merupakan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengawasan Internal (Biropaminal) Divisi Propam Polri. 

Sebelumnya telah diberhentikan dari jabatannya pada 22 Desember dan dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri.

(BACA JUGA:Kapolri Sigit Akui Sulit Usut Kasus Brigadir J Karena 'Termakan' Skenario Ferdy Sambo)

Dedi mengatakan ada tiga peran Kombes Pol. Agus Nur Patria dalam perkara obstruction of justice yakni melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.

Yang kedua, di dalam melakukan olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dilakukan, dan yang ketiga ada pemufakatan bersama enam tersangka lainnya untuk melakukan penghalang-halangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id