Nasional . 07/09/2022, 10:43 WIB
(BACA JUGA:Dee Lestari Kenang Detik-detik Sebelum Suaminya Meninggal Dunia: Dikelilingi Keluarga, Seperti Keinginannya)
Meski memori banding dari Ferdy Sambo belum diterima Polri, namun menurut Dedi, pihaknya sudah mempersiapkan sidang banding.
“Meskipun belum diterima memori banding proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Wabprof berkomunikasi dengan Kadivkum tetap berproses. Kan punya kesempatan 21 hari,” jelasnya.
(BACA JUGA: Usai Sidang Mediasi, Razman Nasution Ungkap Hotman Paris dan Iqlima Kim Ternyata Berpacaran)
(BACA JUGA:Anies Dipanggil KPK, Eks Demokrat Nyinyir: Anda Bukan Saksi Ahli Tapi Saksi yang Bisa Jadi Tersangka)
Diketahui, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Komisi Kode Etik Polri menilai Irjen Pol Ferdy telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
(BACA JUGA:Ali Syarief 'Semprot' Ferdy Sambo yang Ajukan Banding Setelah Dipecat: Paham Bener Soal Hukum)
(BACA JUGA: Respons Singkat Eks Kasum TNI Viralnya Anggota Brimob Bentak Wartawan di Sidang Ferdy Sambo)
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Jumat, 26 Agustus 2022 dinihari.
Tak hanya pemecatan, terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari di Mako Brimob.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
(BACA JUGA:Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat! )
(BACA JUGA: Soal Bayi Ferdy Sambo, Kak Seto: Jadikan Putri Candrawathi Tahanan Rumah atau Sediakan Fasilitas Khusus)
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com