News . 05/09/2022, 21:43 WIB
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
(BACA JUGA: Viral Penyidik Panggil Ferdy Sambo Jendral Saat Rekonstruksi, Polisi: Ditakutin Apanya)
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. -Dok-
(BACA JUGA: Hasil Survei LSI: Mayoritas Rakyat Indonesia Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati)
(BACA JUGA:Sindir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan, Pengacara Brigadir J: Seperti Telenovela)
(BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Bantah Putri Candrawathi: Kalau Kamu Korban Pelecehan Kenapa Hilangkan Barang Bukti)
(BACA JUGA:Bharada E Trauma Masuk TKP di Rumah Ferdy Sambo)
(BACA JUGA: Pernah Dekat Dengan Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: Waktu Belum Jadi Jenderal Asik Sekarang Arogan!)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com