Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Tangerang, Empat Tersangka Diamankan Berikut Barang Bukti

fin.co.id - 02/09/2022, 14:07 WIB

Polisi Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Tangerang, Empat Tersangka Diamankan Berikut Barang Bukti

Polisi bongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi di Tangerang

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice Sudah di Tangan Kejagung)

(BACA JUGA: Terekam CCTV, Ferdy Sambo Panggil Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J)

"Setelah itu BBM bersubsidi ini dijual kembali oleh tersangka JW ke warung-warung kecil, yang mana keuntungannya digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," terangnya

TKP yang ketiga, sambung Rhomdon, upaya penimbunan BBM bersubsidi tersebut diungkap Polsek Cisoka di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada 30 Agustus 2022 lalu, dengan tersangka PR. 

Dalam aksinya, tersangka terlebih dulu memodifikasi tangki bensin mobil pickup agar bisa memuat BBM dalam jumlah yang cukup banyak.

"Setelah selesai mengisi BBM bersubsidi Pertalite tersangka PR kemudian menjualnya kembali ke warung-warung kecil," tuturnya

(BACA JUGA:Ngeri! 4 Jasad Korban Mutilasi Warga Mimika Ditemukan Tanpa Kepala dan kaki)

(BACA JUGA: Sama-sama Punya Anak Kecil, Netizen Bandingkan Sikap Polisi ke Vanessa Angel Dengan Putri Candrawathi)

Dikatakan Rhomdon, keempat tersangka akan disangkakan telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar minyak yang disubsidi. 

Sesuai dengan pasal 55 UU RI No.2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, keempat tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun. 

"Sesuai perintah pak Kapolri tidak ada ruang bagi pelaku atau pengusaha nakal penimbunan BBM bersubsidi. Total barang bukti yang kita amankan 2,5 ton BBM bersubsidi," tandasnya. ( Rikhi Ferdian)

Admin
Penulis