Hasil Penyelidikan Komnas HAM Kasus Brigadir J Sungguh Mengejutkan, Ternyata Ada Dugaan Pelecehan Seksual

fin.co.id - 01/09/2022, 17:24 WIB

Hasil Penyelidikan Komnas HAM Kasus Brigadir J Sungguh Mengejutkan, Ternyata Ada Dugaan Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi Pakai Baju putih direkontruksi Brigadir j

Sementara, untuk hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

Poin rekomendasi berikutnya ialah Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

(BACA JUGA: Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Temuannya di Kasus Brigadir J, Salah Satunya Soal Penganiayaan)

(BACA JUGA:Komnas Ham Dicecar DPR Soal Ngaku Punya Foto Terakhir Brigadir J di TKP, Sahroni: Boleh Kita Lihat )

"Hal itu tentu saja dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan kondisi kerentanan khusus," ujar dia.

Selanjutnya memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana. Hal itu tidak hanya bagi terduga pelaku tetapi semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

Tiga Rekomendasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi memberikan laporan hasil temuan penyelidikan kasus Brigadir j.

Laporan hasil penyelidikan diserahkan Komnas HAM kepada Tim Khusus (Timsus) Polri. 

Sejumlah rekomendasi disampaikan Komnas HAM terkait laporan hasil temuan dalam proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir j.

(BACA JUGA: Komnas HAM Akhiri Tugas Penyelidikan Kasus Brigadir J)

Dijelaskan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, terdapat tiga rekomendasi yang diberikan Komnas HAM berdasarkan temuan hasil penyelidikan di kasus Brigadir J.

Rekomendasi pertama dari Komnas HAM yakni pembunuhan, dimana hal tersebut merupakan kasus yang sedang diusut bersama.

“(Rekomendasi) yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujar Komjen Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

(BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Komnas HAM Beberkan Percakapan di HP antara Komandan dan Anak Buah, Ini Isinya)

Admin
Penulis