JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. "KPK mengimbau agar yang bersangkutan memenuhi panggilan dimaksud dan kooperatif untuk hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (3/10?. Ultimatum tersebut disampaikan lantaran Nyoman mangkir saat diminta hadir dalam pemeriksaan dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan, Bali. Ali mengatakan, penyidik mengagendakan pemeriksaan kembali untuk Wiratmaja pada Jumat 5 November 2021. "Pemeriksaan bertempat di gedung KPK Merah Putih," ujar Ali. Diketahui, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Pengumuman nama tersangka nantinya akan dibarengi dengan penahanan. (riz/fin)
Mangkir dari Pemeriksaan Perkara Korupsi DID Tabanan, KPK Ultimatum Dosen Universitas Udayana
fin.co.id - 03/11/2021, 11:08 WIB
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
Hasil Swiss vs Kanada 2-1, Nati Amankan Status Juara Grup B Piala Dunia 2026
Prediksi Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Momentum Tim Oranje Segel Puncak Klasemen!
Prediksi Piala Dunia 2026: Ekuador vs Jerman, Jadwal Pertandingan dan Susunan Pemain
Tiket Lungsuran
Update Harga Mobil Listrik Murah 2026: Dari VinFast hingga BYD, Mana Pilihanmu?