News . 29/08/2022, 19:19 WIB

Pengeroyok Ade Armando Minta Hakim Ringankan Hukuman, Begini Alasannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando meminta kepada majelis hakim untuk memperingan hukumannya.

Marcos Iswan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperingan hukuman demi membiayai sekolah anak.

(BACA JUGA: Soal Naturalisasi, Janji Wamenkumham pada Jordi Amat dan Sandy Walsh: Dua Minggu Selesai)

(BACA JUGA:Sambil Ketok Palu, DPR Setuju Jordi Amat dan Sandy Walsh Jadi WNI)

Hal tersebut ia katakan dalam pembacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," katanya, Senin, 29 Agustus 2022.

Marcos mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya.

(BACA JUGA: Meski Menang 3-1 dari Espanyol, Carlo Ancelotti Kritik Permainan Real Madrid)

Marcos membenarkan melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando.

"Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya.

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Sebelumnya, sidang kasus pengeroyokan Ade Armando digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 29 Agustus 2022.

Salah satu terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Muhammad Bagja,  mengaku hanya menarik kaos korban.

(BACA JUGA: Menjamu Persela Lamongan Di Kandang, Hamka Hamzah Pastikan Pemain FC Bekasi City Siap)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com