Sambil Ketok Palu, DPR Setuju Jordi Amat dan Sandy Walsh Jadi WNI

Sambil Ketok Palu, DPR Setuju Jordi Amat dan Sandy Walsh Jadi WNI

Calon pesepak bola naturalisasi Indonesia Jordi Amat.-Instagram/@jordiamat5-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Jordi Amat dan Sandy Walsh.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

(BACA JUGA:Meski Menang 3-1 dari Espanyol, Carlo Ancelotti Kritik Permainan Real Madrid)

(BACA JUGA:Menjamu Persela Lamongan Di Kandang, Hamka Hamzah Pastikan Pemain FC Bekasi City Siap)

"Berarti setuju (Jordi dan Sandy menjadi WNI)," katanya, sambil mengetok palu setelah semua anggota Komisi III menyatakan kesepakatannya, Senin, 29 Agustus 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang di penghujung Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri Hukum dan HAM serta PSSI.

Dalam kegiatan itu, para anggota Komisi III DPR RI menerima alasan untuk mengubah kewarganegaraan Jordi dan Sandy menjadi WNI demi meningkatkan prestasi tim nasional sepak bola Indonesia.

Sementara, Menpora Zainudin Amali dan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pun menyambut baik keputusan Komisi III DPR RI terkait Jordi Amat dan Sandy Walsh.

(BACA JUGA:Ngotot Main di Liga Champions, Cristiano Ronaldo Terbuka Pindah ke Napoli)

"Keputusan ini menunjukkan dukungan Komisi III kepada sepak bola Indonesia," ujar Menpora.

Sebagai informasi, Jordi dan Sandy juga menghadiri rapat tersebut secara virtual. Mereka berdua bahkan sempat menyebutkan lima sila Pancasila dengan fasih.

Setelah mendapatkan persetujuan DPR RI, proses pewarganegaraan Jordi Amat dan Sandy Walsh akan diteruskan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

Presiden nantinya akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk pewarnegaraan kedua nama tersebut.

(BACA JUGA:Belanja Lagi, Manchester United Sepakat Beli Pemain Ajax Amsterdam Rp1,4 Triliun)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: