Nasional . 28/08/2022, 15:01 WIB

Dengan Tegas Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA:Berikut 5 Jenderal Polri yang Setuju Ferdy Sambo Dipecat)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Lemkapi: Telah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat)

Dijelaskan Dedi, Irjen Pol Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. 

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.

(BACA JUGA:Viral Eks Perwira TNI Ruslan Buton Sindir Menohok Ferdy Sambo: Dia Pantas Disebut Keji)

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut. 

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.

Hasil Sidang Etik 

Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan hasil putusan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang kode etik profesi Polri.

(BACA JUGA:Haris Pertama KNPI Soal Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Polri: Belum Akui Perbuatan dan Ingin Melawan)

Sidang kode etik secara paralel dilaksanakan sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB hingga Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 01.50 WIB.

Tak terima dengan putusan pemecatan, Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan perlawanan secara hukum. 

Diketahui, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id