News . 26/08/2022, 18:31 WIB

Kapolri Hapus Unggahan Pernah Puji Ferdy Sambo 'Ganteng Orangnya'

Penulis : Admin
Editor : Admin

Segera Ferdy Sambi berdiri dan menghadap ke arah peserta. 

"Terima kasih bapak Kapolri. Nomor WhatsApp kami 0811959494. Jadi hanya di nomor WhatsApo. Silakan dihubungi, terima kasih," ucap Ferdy Sambo    

(BACA JUGA: Irjen Pol Ferdy Sambo Tolak Dipecat Lalu Ajukan Banding, Polri: Silakan, Kita Kasih Waktu Tiga Hari)

Kapolri kembali menyampaikan ulasannya. "Nah, dengan sudah diberikannya nomor Pak Ferdy Sambo, artinya kalau ada masalah-masalah bisa hubungi beliau," papar Kapolri saat itu. 

Seperti diberitakan, rersangka pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar selama 18 jam di Mabes Polri sejak Kamis pagi hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. 

Ferdy terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usai diputuskan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf dan mengakui menyesal atas tindakannya.

(BACA JUGA: Karangan Bunga Dikirim ke Rumah Ferdy Sambo Tertulis: Jangan Gentar, Tuhan Yesus Berkati)

Permohonan maaf Ferdy Sambo disampaikan melalui surat yang ditulis dengan tulisan tangan.

Surat ini dibacakan di hadapan majelis sidang KEPP yang diketuai oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Ferdy Sambo.

"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Kapolri, namun kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini," imbuhnya.

(BACA JUGA: Komisi Etik Polri Butuh 18 Jam Putuskan Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo)

Ferdy Sambo kemudian membacakan surat permohonan maaf dan siap bertanggung jawab tersebut. 

Surat yang di map merah itu kemudian diberikan kepada Ketua Majelis Sidang Etik Komjen Ahmad Dofiri dan meninggalkan ruang sidang.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com