fin.co.id - Indonesia diharapkan segera memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Hal itu diungkapkan Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea.
Langkah pembentukan payung hukum ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat gempuran teknologi digital yang semakin pesat di Tanah Air. Penataan regulasi secara terukur akan membantu masyarakat memanfaatkan kecerdasan buatan dengan lebih aman dan terarah tanpa merugikan berbagai pihak.
Menurutnya, perkembangan AI yang menyentuh hampir seluruh sektor kehidupan membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif melalui Undang-Undang tersendiri.
"AI hari ini memiliki ruang gerak yang sangat luas. AI bisa menjelajahi sumber informasi di seluruh dunia tanpa batas, melakukan scraping jutaan artikel, menyimpan data, melatih model hingga menghasilkan jawaban yang pada akhirnya dapat menggantikan orang membaca berita secara langsung. Kebebasan AI seperti ini sangat tidak mungkin hanya dibatasi dalam ruang Undang-Undang Hak Cipta," kata Marinus, Rabu, 22 Juli 2026.
Marinus mengatakan bahwa AI saat ini tidak hanya berdampak pada sektor hak cipta dan jurnalistik, tetapi juga menyentuh bidang pendidikan, kesehatan, industri hingga berbagai sektor lainnya.
Perlunya Payung Hukum Khusus dan Instrumen Pengaturan yang Jelas
Menurutnya, apabila ingin ada pembatasan operasional AI, maka negara harus memiliki instrumen yang jelas dan tidak hanya melalui UU Hak Cipta yang saat ini tengah dirancang.
Maka dari itu, ia menilai perlu dibuat undang-undang tersendiri yang mengatur operasional AI di Indonesia.
"Undang-Undang tersebut nantinya menjadi payung hukum yang mengatur seluruh sektor yang terdampak AI, termasuk hak cipta dan jurnalistik," ucapnya.
Kementerian Transformasi Digital Diharapkan Jadi Leading Sector
Legislator dari komisi DPR yang membidangi reformasi regulasi itu juga menilai kementerian yang membidangi transformasi digital perlu menjadi leading sector dalam pengaturan operasional AI di Indonesia. Sementara ketentuan mengenai hak cipta dan jurnalistik dapat diatur sebagai bagian dari regulasi tersebut.
Ia pun berharap pembahasan mengenai AI dalam RUU Hak Cipta dilakukan secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.