fin.co.id - Sejak Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah Dari Sumber diterbitkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 225.116 rumah telah menerapkan pemilahan sampah mandiri.
Capaian ini membuktikan kesadaran masyarakat ibu kota dalam menjaga kebersihan lingkungan makin meningkat dari hari ke hari. Partisipasi aktif seluruh warga menjadi kunci utama suksesnya program pengelolaan limbah rumah tangga di Jakarta.
"Implementasi ini menunjukkan hasil yang luar biasa. Partisipasi aktif warga melonjak tajam sebesar 187 persen dengan 225.116 rumah tangga kini disiplin memilah sampah dari rumah," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Melalui Ingub Nomor 5 Tahun 2026, rumah tangga diwajibkan memilah sampah secara mandiri ke dalam empat kategori yakni organik, anorganik, B3, dan residu. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 10 Mei 2026 sebagai upaya mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Edukasi publik juga diperkuat secara konsisten antara lain melalui sosialisasi pengelolaan sampah dari sumber dan perhelatan Jakarta Eco Future Festival tahun 2026 sebagai media edukasi pengelolaan sampah berkelanjutan.
Atika menyampaikan, dalam pengelolaan sampah, reduksi sampah anorganik mencapai plus minus 47 ton sampah anorganik per hari melalui jaringan bank sampah.
Selain itu, sebanyak 30,5 ton sampah organik per hari diolah menggunakan jaringan komposting, rumah maggot, TPS3R, drop point hingga pakan ternak.
Imbauan Disiplin Pemilahan Limbah dan Aksi Nyata Dari Sumber
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan Pemprov DKI terus mendorong masyarakat agar disiplin memilah dan mengurangi sampah sejak dari sumber.
Menurut dia, Langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang.
Aksi kolektif warga dalam membiasakan gaya hidup minim sampah memberikan dampak nyata bagi kelestarian lingkungan kota. Kolaborasi erat antara warga dan pemerintah menjamin keberlanjutan program jangka panjang ini.
Baca Juga
Pembenahan Fasilitas Hilir dan Penerapan Sistem Controlled Landfill
Di sisi lain, Pemerintah juga melakukan pembenahan fasilitas dan sistem pengelolaan sampah di hilir, salah satunya penerapan sistem controlled landfill secara bertahap mulai 1 Agustus 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping sekaligus memperbaiki tata kelola sampah agar lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.
Bersamaan dengan itu, Pemprov DKI terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di kawasan TPST Bantargebang, sehingga semakin banyak sampah dapat diolah sebelum ditimbun.