News . 19/08/2022, 19:18 WIB
(BACA JUGA:Mahfud MD Bilang Kelompok Ferdy Sambo Seperti Sebuah Kerajaan: Mereka Sangat Berkuasa)
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Perwira Polri yang terlibat Obstruction of justice dan perusakan CCTV Duren Tiga -istimewa/FIN-diolah
(BACA JUGA:Kompolnas Desak Irjen Ferdy Sambo Segera Dipecat, Ini Alasannya)
(BACA JUGA:Viral! Warga Teriak 'Ferdy Sambo' saat Kendaraan Polisi Melintas, Bentuk Kekecewaan?)
(BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Ibarat Mengurai Benang Kusut yang Selama Ini Disembunyikan )
(BACA JUGA:Mantan Kadensus 88: Fahmi Alamsyah Layak Jadi Tersangka karena Bantu Bikin Rilis Rekayasa Ferdy Sambo)
(BACA JUGA:Menyeruak Isu LGBT di Kasus Ferdy Sambo)
(BACA JUGA:IPW: Ada 'Perlawanan Balik' Pendukung Ferdy Sambo kepada Timsus, 20 Polisi Bertindak di Luar Kendali Pimpinan )
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id