News . 19/08/2022, 19:18 WIB

Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA:Mahfud MD Bilang Kelompok Ferdy Sambo Seperti Sebuah Kerajaan: Mereka Sangat Berkuasa)

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 


Perwira Polri yang terlibat Obstruction of justice dan perusakan CCTV Duren Tiga -istimewa/FIN-diolah

(BACA JUGA:Kompolnas Desak Irjen Ferdy Sambo Segera Dipecat, Ini Alasannya)

(BACA JUGA:Viral! Warga Teriak 'Ferdy Sambo' saat Kendaraan Polisi Melintas, Bentuk Kekecewaan?)

(BACA JUGA:Kasus Ferdy Sambo Ibarat Mengurai Benang Kusut yang Selama Ini Disembunyikan )

(BACA JUGA:Mantan Kadensus 88: Fahmi Alamsyah Layak Jadi Tersangka karena Bantu Bikin Rilis Rekayasa Ferdy Sambo)

(BACA JUGA:Menyeruak Isu LGBT di Kasus Ferdy Sambo)

(BACA JUGA:IPW: Ada 'Perlawanan Balik' Pendukung Ferdy Sambo kepada Timsus, 20 Polisi Bertindak di Luar Kendali Pimpinan )

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id