Nasional

Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Anggota Polri, Berkasnya Lagi Diproses Div Propam

fin.co.id - 19/08/2022, 19:39 WIB

Gaya Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam tayangan video yang dibuat pada tahun 2016 silam

Ke-6 perwira tersebut selanjutnya oleh Timsus akan diserahkan kepada penyidik untuk penyidikan lebih lanjut. 

Diketahui, obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum. 

(BACA JUGA: Ini Daftar Jenderal dan Perwira Polri yang Ditahan di Mako Brimob Terkait Pembunuhan Brigadir J)

6 Personel Polri yang Terlibat Obstruction of Justice: 

1. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri).

3. Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri) 

4. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).

5. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

6. Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

(BACA JUGA: Ini Wajah 8 Perwira Divisi Propam yang Dicopot Terkait Kasus Brigadir J)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi terkait tindakan menghilangkan, mengambil, memindahkan dan merusak DVR CCTV di lokasi Duren Tiga. 

Menurut Asep, penyidik membaginya menjadi 5 kluster. Penyidik, lanjutnya, juga sudah mengetahui siapa pelaku yang mengganti DVR CCTV. 

"Ada 4 orang yang telah diperiksa. Yaitu AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AR," kata Asep. 

Begitu juga yang memindahkan dan perusakan DVR CCTV. Sudah tiga orang yang dimintai keterangan. 

Admin
Penulis
-->