Nasional

Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Anggota Polri, Berkasnya Lagi Diproses Div Propam

fin.co.id - 19/08/2022, 19:39 WIB

Gaya Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam tayangan video yang dibuat pada tahun 2016 silam

(BACA JUGA: Link Daftar 15 Perwira yang Dimutasi Kapolri Malam Ini, 10 Personel Nonjob)

"Mereka adalah Yakni Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR," imbuhnya. 

Sementara yang menyuruh melakukan penghilangan dan perusakan DVR CCTV adalah Irjen FS , BJP HK dan KBP AN. 

Selanjutnya ada 4 personel lain yang juga diperiksa. Yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RSS dan Bripka DR. 

Pasal yang disangkakan adalah pasal 32 dan pasal 33 UU ITE juga pasal 221 Jo 223 KUHP. Selain itu, juga dijerat pasal 55 dan 56 KUHP. 

(BACA JUGA: Ini Lima Klaster Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Rusak CCTV)

13 Personel Polri yang Terlibat Memindahkan, Menghilangkan dan Merusak DVR CCTV:

1. AKP Irfan Widiyanto (Dittipidum Bareskrim Polri)

2. AKBP Ari Cahya Nugraha (Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri)

3. Kompol AR

4. Kompol Baiquni Wibowo

5. Kompol Chuk Putranto 

6. AKBP Arif Rahman Arifin 

7. Irjen Pol Ferdy Sambo 

8. Brigjen Pol Hendra Kurniawan 

Admin
Penulis
-->