News . 17/08/2022, 12:05 WIB
Hal ini diutarakan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
(BACA JUGA: Jerman Tolak Paspor Indonesia yang Tidak Ada Kolom Tanda Tangan)
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," kata Achmad.
Saat ini, kata Achmad Nur Saleh, tim dari Ditjen Imigrasi sedang berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.
Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan tersebut kepada masyarakat secepatnya.
Sebagai tambahan informasi, desain paspor RI terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
(BACA JUGA: Wakil Wali Kota Depok Ucap Kalimat Ini Usai Resmi Kukuhkan 28 Paskibraka 2022)
Perbedaan dengan desain Paspor RI yang lama, di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor pada desain paspor terbaru.
Sangat disayangkan terjadinya insiden paspor baru RI ditolak olh Jerman. Penting segera diatasi sesuai standard internasional (ICAO), agar masalahnya tidak merembet ke negara2 Schengen dll. Agar WNI tak dirugikan olh keputusan yg bermasalah, dan marwah Indonesia tetap terjaga. https://t.co/94kp9wmarY
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) August 13, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com