(BACA JUGA: Terungkap! Teka Teki Siapa yang Mengambil Rekaman CCTV di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo)
Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tersebut.
Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
(BACA JUGA: Mandalika Tak Dilibatkan Tes Pramusim MotoGP 2023, Ternyata Ini Alasannya)
Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob.
Ada 5 pejabat baru yang ditugaskan untuk menempati pos perwira yang telah dicopot tersebut.
Diduga pencopotan jabatan ini untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan.
Dari telegram yang didapat oleh fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, perwira yang dimutasi itu di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali.
(BACA JUGA: Program TKM Kemenaker Diduga Bermasalah, GPPB Turun Aksi)
Jabatan Kadiv JAKARTA, FIN.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak membongkar dugaan motif pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarta atau Brigadir J.
Pasalnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir j, Kapolri sudah menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM.
Namun Kapolri masih menyelidiki motif pembunuhan yang terjadi terhadap Brigadir J.
Kamaruddin selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J membeberkan dugaan motif pembunuhan. Ketika diundang acara Hotman Paris berjudul 'HotRoom'