(BACA JUGA:Isi Rekaman CCTV Versi Komnas HAM: Brigadir J dan Bharada E Satu Mobil, Selanjutnya...)
Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022, sore, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Saat menjalani pemeriksaan, Ferdy Sambo terlihat tidak memakai pakaian dinas Polri.
Dia hanya mengenakan baju berkerah warna hitam. Dari foto yang diperoleh fin.co.id, terlihat Ferdy Sambo menandatangani berkas hasil pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik.
(BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Optimal, Bea Cukai Gelar CVC)
Ferdy Sambo sendirian. Tidak ada orang yang mendampinginya. Sebuah botol air minum mineral yang hampir habis terlihat di sebelah kirinya.
Lalu ada cangkir hitam berisi kopi atau teh yang isinya tampak masih utuh. Usai menandatangani berkas tersebut, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob.
Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
(BACA JUGA:Polisi Tegaskan Temukan CCTV di Sekitar Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Bukan di TKP Penembakan Brigadir J)
Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tersebut.