Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengacara: Klien Kami Jaga Marwah Kehormatan Keluarga

fin.co.id - 10/08/2022, 10:44 WIB

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengacara: Klien Kami Jaga Marwah Kehormatan Keluarga

Arman Hanis selaku pengacara Irjen Ferdy Sambo (kanan)

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

(BACA JUGA: Tegas! Ini Tindakan Pemprov DKI Jakarta Usai Viral Petugas PPSU Aniaya Hingga Tabrak Pacar Pakai Motor)

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit. 

Motif Penembakan

Sebelumnya Dalang dari kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diketahui adalah Irjen Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

(BACA JUGA: Rumah Ferdy Sambo Digeledah)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo adalah tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Terkait motif penembakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut masih didalami oleh Tim Khusus.

"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," katanya.

(BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Prihatin Atas Masalah Tersangka Ferdy Sambo Tetapi..)

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Admin
Penulis