Nasional

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengacara: Klien Kami Jaga Marwah Kehormatan Keluarga

Arman Hanis selaku pengacara Irjen Ferdy Sambo angkat bicara usai klienya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Pengacara: Klien Kami Jaga Marwah Kehormatan Keluarga
Arman Hanis selaku pengacara Irjen Ferdy Sambo (kanan)

"Dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

Berikut bunyi Isi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Berita Terkait