News . 05/08/2022, 08:20 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Close Circuit Television/CCTV atau kamera pengawas di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo diketahui rusak, saat kejadian dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terjadi.
Rusaknya CCTV itu diduga sengaja dilakukan untuk menutup bukti terjadinya aksi pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
(BACA JUGA: 43 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J, yang Terlibat Siap-siap Ditindak Tegas!)
(BACA JUGA:Kapolri Sudah Tahu Identitas Anggota yang Copot Rekaman CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J)
Dugaan kesengajaan itu akan ditelisik secara tuntas oleh Tim Khusus yang ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, guna mengungkap kasus kematian Brigadir J yang penuh kejanggalan tersebut.
"Semua yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka. Tentunya kendala dari pembuktian adalah adanya alat bukti yang rusak atau dihilangkan, ini adalah membuat kita membutuhkan waktu untuk melakukan penuntasan masalah ini," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Kejanggalan pada rusaknya CCTV di tempat kejadian perkara, hingga pelimpahan kasus dari Polres ke Polda Metro Jaya yang dianggap janggal, menjadi materi yang juga akan didalami oleh penyidik.
Komjen Agus memastikan, sesuai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, siapa saja yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai prosedur.
(BACA JUGA: Alasan Bharada E Tidak Dijerat Dengan Pasal Pembunuhan Berencana Dalam Kasus Kematian Brigadir J)
(BACA JUGA:Pengacara: Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Perlu Diperiksa, Cukup Verifikasi Laporan)
"Apabila nanti pada proses, ditemukan pelanggaran pidana dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan, setelah mengalami atau menjalani proses pemeriksaan kode etik, akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku yang tadi pasal 55, 56 adalah ada yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya dia memberikan perintah atas terjadinya kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan," tegas Komjen Agus.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya ikut mengusut CCTV yang rusak disebut dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Taufan menduga ada indikasi kesengajaan terkait rusaknya CCTV.
"Fokus dulu di CCTV yang sejak awal kami persoalkan itu, kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC (ajudan) bilang sudah rusak sejak lama. Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice, upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum," kata Taufan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com