Pengacara: Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Perlu Diperiksa, Cukup Verifikasi Laporan

Pengacara: Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Perlu Diperiksa, Cukup Verifikasi Laporan

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E, tak perlu memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Sebab beban pembuktian kasus pembunuhan Brigadir J bukan pada Istri Ferdy Sambo.

"Beban pembuktian itu bukan dengan Ibu PC. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," tegas anggota Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arief Patramijayasaat konferensi pers di Shanghai Express, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

(BACA JUGA:Diduga Istri Ferdy Sambo Kirim Pesan Ini ke Brigadir J: My Great Bodyguard SUA...)

(BACA JUGA:Komnas Perempuan Prihatin Kondisi Istri Ferdy Sambo: Dampak dari Kasus Ini)

(BACA JUGA:Kediaman Istri Ferdy Sambo Akan Digeruduk LPSK, Ini yang Dilakukan)

Dijelaskannya, pemeriksaan berulang terhadap PC justru dapat berimbas kepada korban kekerasan seksual lainnya di Indonesia.

Kalau istri seorang jenderal saja diperiksa berulang kali, hal serupa bisa terjadi kepada orang lain.

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa PC telah memberikan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 9 Juli, 11 Juli, dan 21 Juli 2022.

(BACA JUGA:Aktivis Perempuan Sebut Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi Jangan Dilupakan)

(BACA JUGA:Pengacara Istri Ferdy Sambo Minta Semua Pihak Tidak Berasumsi)

Dikatakan Patra bahwa pemeriksaan berulang terhadap PC akan alami penghakiman berulang, baik dihakimi oleh keluarga yang tidak percaya, dihakimi oleh masyarakat yang tidak percaya, maupun dihakimi pada saat di persidangan.

"Hal tersebut mengakibatkan kondisi klien kami terus menurun," ujarnya.

Sebagai korban tindak kekerasan seksual, kata Patra, berdasarkan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap penyidik, laporan PC harus dianggap benar sampai sampai terbukti sebaliknya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: