43 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J, yang Terlibat Siap-siap Ditindak Tegas!

43 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J, yang Terlibat Siap-siap Ditindak Tegas!

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J -roslin emika-facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kabareskrim Komjen Agus Andrianto megungkapkan, secara total sudah 43 orang saksi diperiksa Tim Penyidik Khusus, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Hal itu disampaikan Kabareskrim yang juga anggota dari Tim Penyidik Khusus itu, Kamis 4 Agustus 2022 malam, usai pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri. 

(BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi, Berikut Daftar Nama-nama Perwira Polri yang Dicopot dan Dipromosikan)

"Sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 juncto 55, juncto 56," ungkap Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

Komjen Agus memastikan, sesuai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, siapa saja yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai prosedur. 

"Apabila nanti pada proses, ditemukan pelanggaran pidana dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, sehingga menghambat proses penyidikan, nantinya akan, setelah mengalami atau menjalani proses pemeriksaan kode etik, akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku yang tadi pasal 55, 56 adalah ada yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya dia memberikan perintah atas terjadinya kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan  proses penyidikan," tegas Komjen Agus. 

Bukan hanya perkara pembunuhan Brigadir J saja, Komjen Agus juga memastikan bahwa Tim Khusus akan melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan Polisi, yakni pelimpahan dari Polres ke Polda Metro Jaya. 

(BACA JUGA:Alasan Bharada E Tidak Dijerat Dengan Pasal Pembunuhan Berencana Dalam Kasus Kematian Brigadir J)

"Akan dilakukan secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," tegasnya. 

Komjen Agus juga memastikan bahwa Tim Khusus akan membuka tabir kasus ini seterang-terangnya, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Semua yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka. Tentunya kendala dari pembuktian adalah adanya alat bukti yang rusak atau dihilangkan, ini adalah membuat kita membutuhkan waktu untuk melakukan penuntasan masalah ini," pungkasnya. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: