JAKARTA, FIN.CO.ID - Terungkap fakta bahwa Bharada E bukanlah seorang sniper atau penembak jitu.
Bharada E bukan seorang sniper merupakan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Karenanya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai sangat janggal jika Bharada E menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
(BACA JUGA: LPSK Bersedia Lindungi Bharada E, Tapi Ada Syaratnya...)
(BACA JUGA:Mengagetkan, Begini Reaksi Natalius Pigai Soal Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J)
(BACA JUGA: Bharada E Dijerat Pasal 338, Kompolnas: Ada Potensi Dijerat Pasal Lain)
Berdasarkan informasi yang diterima Edwin Partogi, Bharada E bukan sniper. Sebab, Bharada E baru memegang pistol atau senjata api baru tujuh bulan sebelum peristiwa baku tembak atau sejak November 2021.
Bahkan Bharada E sempat melakukan latihan menembak pada Maret 2022.
"(Bharada E) Latihan menembak Maret 2022 di Senayan. Menurut informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak," katanya, saat dihubungi wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.
(BACA JUGA: Selain Tersangka Bharada E Bakal Ada Pelaku Lain? Polri Beri Jawaban Mengejutkan)
(BACA JUGA:Bharada E Tersangka Pembunuhan, Kuasa Hukum Brigadir J: Terjawab Sudah Bahwa Tidak Ada Kasus Pelecehan )
Oleh karena itu, Edwin menepis informasi yang menyebut Bharada E sebagai sniper alias penembak jitu.
"Dia tidak masuk standar itu (sniper), bukan kategori penembak yang mahir," ujar Edwin.
Ada kejanggalan lain jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut bahwa Bharada E awalnya tidak ditugaskan sebagai ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo. Namun hanya sebagai sopir.
"Bharada E ini bukan ajudan atau ADC (aide-de-camp). Sprin (surat perintah penugasan) Bharada E ini (menjadi) sopir," katanya.