Terkini

Pilihan


LPSK Bersedia Lindungi Bharada E, Tapi Ada Syaratnya...

LPSK Bersedia Lindungi Bharada E, Tapi Ada Syaratnya...

Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).-Dok FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bersedia memberikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Asalkan, Bharada E bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

(BACA JUGA:Polisi-Polisi Pemeriksa Rumah Irjen Ferdy Sambo Usai Baku Tembak Digarap Irsus Timsus Polri, Siap-Siap...)

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, Kamis, 4 Agustus 2022.

Ia menyinggung berdasarkan pasal yang dikenakan kepada Bharada E yakni pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, maka hal itu bisa menjadi peluang bagi Bharada E sebagai terlindung LPSK.

Akan tetapi, ujar dia, hal itu tetap kembali kepada yang bersangkutan apakah bersedia atau sebaliknya menjadi justice collaborator dalam mengungkap kematian Brigadir J.

(BACA JUGA:Komnas Perempuan Prihatin Kondisi Istri Ferdy Sambo: Dampak dari Kasus Ini)

Ia mengingatkan tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan bersedia menjadi justice collaborator, maka harus memenuhi persyaratan dari lembaga itu.

"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," jelas Suroyo.

Pascapenetapan tersangka, dia mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga itu apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.

(BACA JUGA:Kompolnas 'Bela' Bareskrim Soal Pasal Sangkaan Bharada E: Sudah Sesuai)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Andi R Djajadi, mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta.

Diketahui, Bharada E akan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: