JAKARTA, FIN.CO.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) tentang kasus pembunuhan.
Bharada E diduga membunuh Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(BACA JUGA: Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto: Saya Menyaksikannya Sendiri )
(BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Yakin akan Terungkap Tersangka Lain)
(BACA JUGA: Tegas! Polri Sebut Tersangka Bharada E Tembak Mati Brigadir J Bukan Membela Diri)
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai jeratan pasal 338 KUHP terhadap Bharada E sudah sesuai peran pelaku.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan Timsus Polri menetapkan Bharada E dengan pasal 338 KUHP sesuai dengan perannya dalam peristiwa baku tembak dengan Brigadir j.
“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” katanya dilansir Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.
(BACA JUGA: Jadi Tersangka, Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara)
(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Diduga Masih Jabat Kasatgasus Polri, Ini Komentar Kompolnas)
Dijelaskannya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Sesuai pasal yang disangkakan, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.
“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.
(BACA JUGA: Mengenal Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Tersangka Bharada E Atas Kasus Kematian Brigadir J)