Keluarga Brigadir J Yakin akan Terungkap Tersangka Lain

Keluarga Brigadir J Yakin akan Terungkap Tersangka Lain

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak-M Risyal Hidayat-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID- Penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu lias Bharada E, disambut positif oleh pihak kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Kamaruddin yakin, dengan penetapan tersangka dan adanya bukti-bukti awal, nantinya bakal ada terungkap tersangka liannya dalam kasus tersebut.

"Saya yakin, berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP," kata Kamaruddin Simanjuntak, Kamis 4 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin, salah satu pasal yang dilaporkan adalah pasal terkait pembunuhan berencana yakni pasal pasal 340 KUHP.

(BACA JUGA:Mantan Kasum TNI Ungkap Pernyataan Tak Terduga Tahu Bharada E Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:Mengenal Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Tersangka Bharada E Atas Kasus Kematian Brigadir J)

“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu Pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin.

Namun begitu pihaknya mengapresiasi Polri dalam penetapan tersangka teradap Bharada E.

"Sesungguhnya, dari hari pertama, tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka," ujar Kamaruddin.

Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua. 

Bharada E disangkakan dengan pasal pembunuhan. Yakni pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus malam.

(BACA JUGA:Jadi Tersangka, Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: