Nasional . 21/07/2022, 13:12 WIB

Adik dan Ibu Mardani Maming Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Suap Izin Pertambangan Tanah Bumbu

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak dua saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat Ketua Umum BPP HIPMI Mardani Maming kompak mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 20 Juli 2022.

Keduanya yaitu Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan Rois Sunandar dan ibu rumah tangga Sitti Mariani. Rois diketahui merupakan adik Mardani Maming, sementara Sitti Mariani ibu kandung Mardani Maming.

(BACA JUGA: Praperadilan Kasus Mardani Maming, KPK Tegaskan Penyidikan Mengacu KUHAP)

"Keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 21 Juli 2022.

Sementara, satu saksi lain yang turut dipanggil pada hari yang sama, Andy Cahyadi selaku pihak swasta, hadir dalam pemeriksaan.

Ia dikonfirmasi terkait dugaan transaksi aliran sejumlah uang dalam perkara Mardani Maming tersebut.

(BACA JUGA: Sempat Ogah Diperiksa, Adik Mardani Maming Kembali Dipanggil KPK)

"Andy Cahyadi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa transaksi aliran sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Sebelumnya, Rois Sunandar, adik dari politikus PDIP Mardani H. Maming, ogah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 11 Juli 2022.

Alasannya, Rois mengaku ingin menunggu terlebih dulu hasil gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming atas penetapannya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

(BACA JUGA: Abdul Fickar Cabut Pernyataan Soal Mardani Maming, Minta Maaf ke PBNU)

Rois dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK ditengarai telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara itu.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Mardani Maming mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

(BACA JUGA: KPK Tegaskan Tak Istimewakan Kasus Mardani Maming: Tidak Ada Proses Hukum yang Spesial)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com