Berdasarkan analisisnya ada banyak fakta yang membuat dirinya tak yakin pelaku penembakan Brigadir J adalah Bharada E.
Dijelaskannya, fakta pertama baku tembak yang menewaskan J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.
Namun, setelah sepekan Polri tak pernah menampilkan dan membeberkan sosok dan keberadaan Bharada E kepada publik.
Fakta kedua, senjata Glock 17 yang digunakan untuk menembak Bharada J. Menurut Ponto, Bharada E belum layak memegang senjata semi otomatis tersebut. Senjata itu hanya bisa dipegang pangkat kapten atau yang setara di kepolisian.
“Pistol itu punya ‘raja-raja’. Mungkin tidak Bharada E punya senjata itu?” katamya dikutip inilah, Minggu, 17 Juli 2022.
Ketiga, sejak awal Polri melakukan klarifikasi fakta dan kronologi secara sepihak yang mengesampingkan keterangan dari keluarga Brigadir J yang telah tewas akibat lima peluru bersarang di tubuhnya.