Nasional . 17/07/2022, 20:32 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kabar baik buat para pemilik kendaraan bermotor.
Korlantas Polri mengusulkan untuk menghapus biaya balik nama kendaraan (BBN-KB ke-2).
Tujuannya agar ada kesadaran pemilik untuk mengubah nama sesuai pemiliknya.
(BACA JUGA: Penting! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Dimulai, Ini Syarat Bebas Denda PKB dan BBNKB)
Usulan tersebut disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Dia berharap agar Pemerintah daerah (Pemda) mau menghapus biaya balik nama kendaraan.
"Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBN2 kita usulkan kenapa tidak dihapus saja," ujarnya, dikutip PMJNews, Minggu, 17 Juli 2022.
Dijelaskannya, saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengganti.
(BACA JUGA: Rayakan HUT Bhayangkara, 3 Bentuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir di Kepulauan Riau)
Mereka khawatir balik nama akan mengeluarkan biaya besar.
Dampaknya keterangan atau identitas pada berkas kendaraan masih banyak yang mengatas namakan pemilik kendaraan sebelumnya.
"(Misalnya) sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol," jelasnya.
Selain itu, imbas ketidaktertiban para pengendara dengan tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan e-TLE.
Penindakan tersebut, kata dia, tidak efektif lantaran identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku adalah pemilik kendaraan sebelumnya.
"Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu," tukasnya.
Untuk diketahui, BBN-KB memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com