Rayakan HUT Bhayangkara, 3 Bentuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir di Kepulauan Riau

Rayakan HUT Bhayangkara, 3 Bentuk Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir di Kepulauan Riau

Kepala Bapenda Kepri Reni Yusneli (tengah).-Instagram/@bapendakepri-

TANJUNGPINANG, FIN.CO.ID - 3 bentuk program pemutihan pajak kendaraan hadir di Kepulauan Riau (Kepri) usai rayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BKD) Kepri Reni Yusneli mengatakan kalau program pemutihan pajak kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 42/2022.

Program tersebut dibagi menjadi tiga bentuk yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

(BACA JUGA:Mensos Risma Komitmen Sebarkan Semangat 'Pahlawan Ekonomi' di Daerah Lain untuk Percepat Penanganan Kemiskinan)

Pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, sekaligus menarik minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

Melalui program ini pula diharapkan pendapatan asli daerah meningkat dari pajak kendaraan baru dan penerimaan negara bukan pajak.

"Program ini juga sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan balik nama pemilik kendaraan bermotor, dan memperbarui data wajib pajak kendaraan untuk persiapan penerapan pajak progresif," kata Reni.

Kepala BKD Kepri itu mengungkapkan pelaksanaan program tersebut dibagi menjadi dua tahap.

(BACA JUGA:Tanggal Peluncuran Headset AR/VR Apple, Harganya Lebih Mahal dari iPhone 14?)

Pertama, penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BBNKB kedua, dan keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen.

Kedua, pemutihan pajak yang terdiri dari, penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 persen, dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan baru 30 persen.

Keringanan tunggakan pokok PKB diberikan lebih besar pada tahap pertama untuk menarik minat masyarakat membayar pajak kendaraan baru, yang tertunggak.

"Tunggakan pokok pajak kendaraan baru tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya, tetapi ini hanya berlaku untuk tunggakan di atas setahun," jelas Reni.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: