Penting! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Dimulai, Ini Syarat Bebas Denda PKB dan BBNKB

Penting! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Dimulai, Ini Syarat Bebas Denda PKB dan BBNKB

Ilustrasi STNK dan BPKB -Astra-

PANGANDARAN, FIN.CO.ID- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2022.

Program pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor Jabar akan digelar pada 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Program pemutihan pajak di Jabar ini, tentunya akan memberikan kemudahan dan penghapusan denda pajak bagi para pengendara.

(BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Kapan? Ini Jadwal dan Lokasinya)

(BACA JUGA:Pemkot Depok Beri Imbauan Ini Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022)

Program pemutihan pajak ini disampaikan langsung oleh Bapak Bupati Pangandaran Jeje Wardinata melalui akun Instagram @Bapenda Jabar.

"Dalam rangka memberikan kemudahan, untuk meningkatkan kedisiplinan pembayaran pajak bermotor. Pemerintah jawa barat kembali menggelar pengampunan atau penghapusan denda pajak bermotor untuk 4 tahun ke belakang dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022," ucap Jeje pada (7/4/2022).

Jika mengikuti program pemutihan jabar ini, akan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB), dan Diskon (PKB). Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5.

(BACA JUGA:Piala AFF U-19: Pesta Gol Di Babak Pertama, Timnas Indonesia Unggul 6 - 0 Dari Brunei)

(BACA JUGA:Simak! Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak, Khofifah Siapkan Hadiah Umroh)

Berikut FIN.CO.ID telah merangkum persyaratan bebas denda PKB, BBNKB II, dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

Berikut syarat bebas denda PKB.

STNK asli

E-KTP asli

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: