Periksa 2 Saksi di Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP Tanah Bumbu

fin.co.id - 15/07/2022, 13:42 WIB

Periksa 2 Saksi di Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP Tanah Bumbu

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Materi tersebut ditelusuri kala tim penyidik KPK memeriksa dua saksi untuk melengkapi berkas tersangka Ketum BPP HIPMI Mardani H. Maming dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kamis, 14 Juli 2022.

(BACA JUGA: KPK Panggil Mardani Maming Sebagai Tersangka Korupsi IUP Tanah Bumbu)

Kedua saksi itu di antaranya Budi Harto dan Idham Chalid yang merupakan karyawan swasta.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 15 Juli 2022.

Sedianya, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Mardani Maming pada hari yang sama. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu rencananya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

(BACA JUGA: Mardani Maming Tegaskan Tak Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya...)

Namun, Denny Indrayana, Kuasa Hukum Mardani H. Maming, menyebut kliennya tak akan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 14 Juli 2022.

Ia beralasan gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, masih bergulir di pengadilan.

Dirinya pun mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan Mardani Maming kepada KPK. 

(BACA JUGA: Adik Mardani Maming Ogah Diperiksa KPK, Alasannya Tunggu Hasil Praperadilan Sang Kakak)

"Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan, berkenan dengan masih adanya proses praperadilan yang masih berlangsung," kata Denny Indrayana ketika dikonfirmasi, Kamis, 14 Juli 2022.

Pada kesempatan itu, ia turut mengajak KPK untuk menghormati proses upaya praperadilan sebelum melakukan langkah hukum atas perkara Mardani Maming.

"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," tandasnya.

(BACA JUGA: Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming)

Admin
Penulis