Mendes Tegaskan Dana Desa Tak Bisa Dipakai Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK

fin.co.id - 12/07/2022, 15:54 WIB

Mendes Tegaskan Dana Desa Tak Bisa Dipakai Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan dana desa tidak bisa dipakai untuk ganti rugi hewan ternak yang mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Dana desa boleh digunakan untuk penangan penyakit mulut dan kuku. Tapi kalau untuk mengganti rugi hewan ternak meninggal tidak boleh, itu kewenangan supradesa," ujar dia dalam konferensi pers penggunaan dana desa secara daring, Selasa, 12 Juli 2022.

(BACA JUGA: Mendes PDTT Sebut Dana Desa Berhasil Tunjang Aktivitas Ekonomi Warga Desa)

Dalam penanganan PMK, ia menyampaikan, dana desa salah satunya dapat digunakan untuk melakukan pengelompokan atau karantina hewan yang terserang penyakit PMK.

Ia menambahkan penanganan PMK telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022 sebagai pedoman seluruh pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa.

Ia mengemukakan prinsip penggunaan dana desa dalam penanganan PMK itu gotong royong, yakni dilaksanakan dengan saling tolong-menolong antarwarga desa dan untuk membangun desa.

(BACA JUGA: Oknum ASN Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Nilainya Rp348 Juta)

"Prinsip lainnya adalah kekeluargaan, keadilan, transparan dan akuntabel, serta keseimbangan alam," kata Gus Halim.

Ia menambahkan kepala desa dapat mengaktifkan kembali relawan desa lawan COVID-19 menjadi atau membentuk relawan desa lawan PMK.

"Tugas relawan desa untuk melawan PMK yakni melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah kabupaten, Dinas Peternakan atau sebutan lain untuk langkah-langkah pencegahan dan pengobatan hewan yang terkena PMK," paparnya.

(BACA JUGA: Kasus Nurhayati Dihentikan, Begini Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Citemu)

Tugas relawan desa juga melakukan pencegahan, penanganan, dan pengendalian PMK.

"Pencegahan, penanganan dan pengendalian PMK itu salah satunya meliputi pembentukan Posko Desa Aman PMK," katanya.

Selain itu, melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait PMK, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahan.

(BACA JUGA: Nurhayati Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Bikin Orang jadi Takut Lapor)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->