Nurhayati Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Bikin Orang jadi Takut Lapor

Nurhayati Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Bikin Orang jadi Takut Lapor

Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).-Dok FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ditetapkannya mantan bendahara Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka, yang merupakan pelapor dugaan korupsi dana desa merupakan suatu preseden buruk. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, penetapan Nurhayati jadi tersangka terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bisa menghambat pemberantasan korupsi.

"Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di Jakarta, Minggu, 20 Februari 2022.

(BACA JUGA:Puji Ahok dan Sentil Anies Baswedan, Nong Darol: Mayoritas Warga Gak Tahu Apa Prestasi Anies!)

Mantan Bendahara Desa Citemu Nurhayati diketahui mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020, namun ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Nurhayati dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air terutama mengenai kasus dana desa.

Menurut Nasution, jika benar Nurhayati menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tugas pokok dan fungsi, yakni mencairkan anggaran dana desa di bank, dan sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.

(BACA JUGA:Nyesek! Editan Foto Anies Pakai Baju Ala Pembalap Moto GP Viral, Warganet: Dialah yang Tercepat Ngibulnya)

Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana, tegas Nasution. Justru, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati harus diapresiasi.

"Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati," ujarnya.

Ia menilai penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi dana desa itu telah mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.

LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya," kata dia.

Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: