Kasus Nurhayati Dihentikan, Begini Kelanjutan Kasus DUgaan Korupsi Dana Desa Citemu

Kasus Nurhayati Dihentikan, Begini Kelanjutan Kasus DUgaan Korupsi Dana Desa Citemu

Ilustrasi Bareskrim Polri.-tribratanews-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut bakal melakukan pemeriksaan terhadap Kejaksaan Negeri Cirebon, pasca penyidikan terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon, Jawa Barat. 

Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media di Jakarta, Senin 28 Februari 2022. 

Agus menyampaikan, dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

(BACA JUGA:Gelar Perkara Polres Cirebon Tak Cukup Bukti, Kabareskrim: Kejagung Hentikan Kasus Nurhayati)

Pertemuan itu digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat 25 Februari 2022 lalu. Hasil gelar perkara itu menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejagung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon," jelasnya.

(BACA JUGA:Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Segera Dicabut) 

Agus mengatakan, hasil pemeriksaan nantinya Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).

"Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya," ungkap Agus.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

(BACA JUGA:Bareskrim Bakal Hentikan Kasus Nurhayati Si Pelapor Dugaan Korupsi yang Jadi Tersangka)

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: