News . 02/07/2022, 22:04 WIB

Karyawan Holywings Terancam Nganggur, Segini Perkiraan Gajinya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sedangkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen.

Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap/spa, tarif pajak hiburan paling tinggi 75 persen.

Menurut UU PDRD, hiburan dikelompokkan beberapa jenis di antaranya pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana. Kemudian diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.

(BACA JUGA: Kata Ustaz Syam Soal Nasib Karyawan Holywings: Allah Menyelamatkan dari Gaji Haram)

(BACA JUGA:Tok! Holywings Bekasi Resmi Dihentikan Operasionalnya Mulai Hari Ini)

(BACA JUGA: Anies Tutup 12 Kafe Holywings, Prof Henri: Itulah Kepentingan Politik)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com