JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terkait izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang diajukan PT Summarecon Agung melalui PT Java Orient Property telah dimanipulasi.
Materi tersebut didalami kala tim penyidik KPK memeriksa 8 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Kota Yogyakarta yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.
(BACA JUGA: KPK Tak Segan Tetapkan Summarecon Agung Tersangka Korporasi Jika Cukup Bukti)
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property) di mana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang dimanipulasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 30 Juni 2022.
Para saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Suyana, Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Dian Lakhsmi Pratiwi, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta Eko Suharto, Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Christy Dewayani.
Kemudian, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY Sumadi, Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta Nindyo Dewanto, S Vanny Noviandri dari bagian hukum Pemkot Yogyakarta, dan staf dinas lingkungan hidup Kota Yogyakarta Pranoto.
(BACA JUGA: KPK Telusuri Fasilitas Khusus Summarecon Agung ke Haryadi Suyuti Selama Pengurusan Izin di Yogyakarta)
Mereka diperiksa di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY pada Rabu, 29 Juni 2022.
Para saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.
(BACA JUGA: Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB)
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.
KPK menduga Haryadi Suyuti menerima suap sebesar USD27.258 dari Oon Nusihono. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
(BACA JUGA: KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari VP Summarecon Agung, untuk Apa?)
Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq