Nasional

Periksa Pejabat Pemkot Yogyakarta, KPK Duga Dokumen Usulan Izin Apartemen Summarecon Agung Dimanipulasi

KPK menduga dokumen terkait izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen yang diajukan Summarecon Agung telah dimanipulasi.

Periksa Pejabat Pemkot Yogyakarta, KPK Duga Dokumen Usulan Izin Apartemen Summarecon Agung Dimanipulasi
Ilustrasi KPK.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait