Terkini

Pilihan


KPK Telusuri Fasilitas Khusus Summarecon Agung ke Haryadi Suyuti Selama Pengurusan Izin di Yogyakarta

KPK Telusuri Fasilitas Khusus Summarecon Agung ke Haryadi Suyuti Selama Pengurusan Izin di Yogyakarta

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fasilitas khusus yang diberikan PT Summarecon Agung Tbk ke mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, selama proses pengurusan perizinan di Kota Yogyakarta berlangsung.

Materi itu diselisik kala tim penyidik KPK memeriksa sejumlah petinggi dan staf Summarecon Agung dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap izin apartemen di Kota Yogyakarta pada Senin, 21 Juni 2022.

(BACA JUGA:KPK Duga Summarecon Agung Siapkan Dana Khusus untuk Urus Izin Apartemen Yogyakarta)

"Didalami terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) selama proses pengurusan izin dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 22 Juni 2022.

Para saksi itu antara lain Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Sumarecon Agung; Lidya Suciono, Direktur Keuangan PT Sumarecon Agung; Yusnita Suhendra, Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon; Christy Surjadi, Staf Finance PT Summarecon; Valentania Aprilia, Staf Finance PT Summarecon; serta Dandan Jaya Kartika, Direktur PT Java Orient Property.

Terhadap para saksi, tim penyidik KPK juga menelisik aktivitas keuangan Summarecon Agung. Sebab, KPK menduga Summarecon Agung telah menyiapkan dana khusus dari perusahaan untuk melancarkan proses pengurusan perizinan di Kota Yogyakarta.

(BACA JUGA:Periksa Direksi Summarecon Agung, KPK Dalami Aliran Suap Perizinan Apartemen di Yogyakarta)

"Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktivitas keuangan dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," tukas Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

(BACA JUGA:Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB)

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK menduga Haryadi Suyuti menerima suap sebesar USD27.258 dari Oon Nusihono. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

(BACA JUGA:KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terima Suap dari VP Summarecon Agung, untuk Apa?)

Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: