JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2021. Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) tahun anggaran 2021.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Anggota I BPK Nyoman Adhi Suradnyana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.
(BACA JUGA: Kuasa Hukum Ngaku Sudah Terima SPDP Kasus Mardani Maming dari KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri mengeklaim predikat tersebut diperoleh KPK berkat komitmen anak buahnya dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“KPK mendapatkan predikat WTP dari BPK atas pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hal penting yang harus dipetik ialah bagaimana kita bisa bekerja profesional, efektif, dan efisien dengan tetap mengedepankan pertanggungjawaban transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan hukum,” kata Firli.
Pada 2021, realisasi anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) KPK mencapai Rp246,29 miliar atau 243,98 persen dari estimasi pendapatan sebesar Rp100,94 miliar. Sedangkan realisasi belanja sebesar Rp1,003 triliun atau mencapai 95,76 persen dari anggaran sebesar Rp1,048 triliun.
(BACA JUGA: Uang Waskita Karya Disebut Mengalir ke Sejumlah Pihak, KPK Pelototi Fakta Sidang)
Sementara itu, pendapatan uang sitaan hasil korupsi dan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap memberikan kontribusi terbesar bagi pencapaian realisasi PNBP yaitu berjumlah Rp194,39 miliar atau 78,92 persen dari total realisasi PNBP
Dari sisi belanja, penyelenggaraan pendidikan, sosialisasi, kempanye antikorupsi, dan pengembangan; pemeliharaan sistem dan teknologi informasi; serta bidang kesekretariatan adalah tiga kegiatan terbesar yang merealisasikan belanja KPK yaitu Rp898,73 miliar atau 89,54 persen dari total realisasi belanja.
“Kami akan tutup celah kekurangan dengan cara perbaikan. Untuk itu semua temuan yang sudah disampaikan BPK akan kami tindaklanjuti dan pada saatnya sesuai ketentuan akan kami laporkan tindak lanjut dan realisasinya,” jelas Firli.
(BACA JUGA: Mardani Maming Tuding Ada Mafia Hukum di Kasusnya, KPK: yang Mana? Jangan Menuduh)
Sementara itu, Nyoman menjelaskan BPK tidak menemukan permasalahan siginifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan KPK. Laporan keuangan KPK pada 31 Desember 2021 menyajikan secara wajar dalam semua hal material, realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena KPK mempertahankan opini WTP. Hal tersebut merupakan kerja keras dari seluruh jajaran KPK dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” kata Nyoman.
Predikat WTP yang didapatkan KPK, menurut Nyoman ialah bentuk komitmen Insan KPK dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. Sebabnya, akuntabilitas bukan saja kewajiban pengelola keuangan negara tetapi merupakan suatu budaya yang harus dibangun bersama-sama oleh seluruh pihak.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Suap Dana PEN 2021)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq