Terkini

Pilihan


Uang Waskita Karya Disebut Mengalir ke Sejumlah Pihak, KPK Pelototi Fakta Sidang

Uang Waskita Karya Disebut Mengalir ke Sejumlah Pihak, KPK Pelototi Fakta Sidang

Ilustrasi KPK.-Radar Cirebon-radarcirebon.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal pelototi persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah fakta persidangan yang terungkap. Dalam beberapa persidangan, terungkap aliran dana dugaan korupsi tersebut ke Komisi II DPR dan Kemendagri.

(BACA JUGA:Jaksa Curiga Waskita Karya Kumpulkan Saksi Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi IPDN Gowa)

"Tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.

Berbekal alat bukti dan fakta persidangan, menurut Ali, KPK tak segan menjerat pihak yang diduga bertanggung jawab baik perorangan mau pun korporasi.

"Nanti sepanjang memg ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya siapapun pasti kami kembangkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi," tegas Ali.,

(BACA JUGA:KPK Setor Uang Pengganti Rp1,2 Miliar dari Kasus Waskita Karya)

Diketahui, Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi atas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.

Perbuatan rasuah berjamaah itu diduga menguntungkan Waskita Karya senilai Rp26.667.071.208,84 atau Rp26,6 miliar; PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80.076.241 dan mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp500 juta. Perbuatan rasuah itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84.

Pada persidangan Senin, 13 Juni 2022, tim jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kabag Pemasaran PT Waskita Karya, Yudhi Darmawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek IPDN, Mantan Bos Didakwa Memperkaya PT Waskita Karya Rp26,6 Miliar)

Dalam BAP, Yudhi mengaku mengetahui seorang pegawai Waskita membawa uang yang dikemas dalam goodie bag ke salah satu hotel di Bogor atas perintah Adi Wibowo. Uang itu disebut berasal dari Bagian Keuangan PT Waskita Karya.

Lebih lanjut, BAP Yudhi menerangkan, Dudi Jocom kebetulan sedang menggelar rapat pembahasan anggaran di salah satu hotel di daerah Bogor. Salah satu anggaran yang dibahas Dudi Jocom yakni terkait pekerjaan IPDN tahap 2.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto yang memimpin jalannya persidangan sempat menyinggung ihwal pemberian uang tersebut. Namun, Yudhi mengeklaim tak mengetahui secara detail pemberian uang tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: